Bahwa
dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha ekonomi desa, dan mengembangkan modal usaha
terutama untuk peningkatan pendapatan Asli Desa ( PADesa) guna kesejahteraan
masyarakat Desa, maka perlu di bentuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
” Pandawa Jaya ” dan menetapkan dalam keputusan Kepala Desa dengan di dasari adanya
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
2.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah Daerah;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang
Desa;
5.
Peraturan Desa Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan dan pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa.
0 Comments