Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Sejarah BUMDES Rengaspendawa



Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha  ekonomi desa, dan mengembangkan modal usaha terutama untuk peningkatan pendapatan Asli Desa ( PADesa) guna kesejahteraan masyarakat Desa, maka perlu di bentuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ” Pandawa Jaya ” dan menetapkan dalam keputusan Kepala Desa dengan di dasari adanya

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintah  Daerah

2.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang

                    Perimbangan keuangan      antara pemerintah pusat

                    dan pemerintah Daerah;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang 

                    Pengelolaan Keuangan Daerah;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang

                    Desa;                     

5.     Peraturan Desa Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 

                     tentang  Tata Cara Pembentukan dan pengelolaan

                     Badan Usaha Milik Desa.

Post a Comment

0 Comments